Polres Malang Ciduk Pengedar Sabu dan Pil Koplo di Gondanglegi

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satresnarkoba Polres Malang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras di Kecamatan Gondanglegi, dengan menangkap seorang tersangka berinisial MY (25). Dari tangan tersangka, polisi menyita 10,3 gram sabu dan 200 butir pil “££” atau pil koplo yang diduga akan diedarkan di wilayah Malang Raya.
MY ditangkap pada Selasa (13/5/25) di sebuah rumah kos di Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Putat Kidul, Gondanglegi. Selain narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Antara lain alat isap sabu, pipet kaca, dua skrop (sedotan untuk menjumput sabu), timbangan elektronik dan dua unit ponsel.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi.
“Setelah penyelidikan intensif, tersangka berhasil kita amankan. Saat ini, MY masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Bambang dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).
Polisi menduga sabu dan pil tersebut berasal dari jaringan yang sama dengan kasus sebelumnya di Singosari. Saat itu, polisi meringkus dua tersangka dengan barang bukti 26 gram sabu.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut,” tambah AKP Bambang.
Polres Malang menjerat Tersangka MY atas Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa