NewsPeristiwa dan Kriminal

8 Terdakwa Pekerja Pabrik Narkoba Mengaku Menyesal


Pengacara terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya. (Foto : Heri Prasetyo)
Pengacara terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kedelapan terdakwa dalam kasus clandestine laboratorium atau pabrik narkoba mengaku menyesal dan meminta hukuman ringan dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Malang, Senin (21/4/2025).

Pengacara terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya berargumen bahwa sebagian kliennya baru bekerja beberapa hari. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari pemilik dana.

“Mereka direkrut sebagai tenaga kerja tanpa tahu detail pekerjaan. Satu terdakwa bahkan mengaku terjebak dan bersyukur kasus ini terungkap,” paparnya.

Dalam naskah pembelaannya itu juga, terdakwa menyebut alasan ekonomi seperti membiayai kuliah, sebagai motivasi untuk bekerja di pabrik narkoba tersebut. Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum Suudi tetap kukuh mempertahankan tuntutan awal. Yaitu 7 terdakwa hukuman seumur hidup dan terdakwa YC hukuman mati.

Pihaknya tentu saja menunggu putuan majelis hakim yang rencananya mengumumkan vonis pada 28 April mendatang.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button