NewsPemerintahan

Disnaker PMPTSP Kota Malang Awasi Penyaluran THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. (Foto : Dwi Putri)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. (Foto : Dwi Putri)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan swasta untuk ingin memastikan kepatuhan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa pihaknya menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan (juklak dan juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja terkait mekanisme sidak tersebut. Selain sidak, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

“Tahun lalu kami menyediakan dua posko di Mall Pelayanan Publik (MPP) Merdeka dan Block Office. Tetapi tahun ini posko akan terpusat di MPP. Setiap hari kerja dan di jam kerja akan kami layani,” ujar Arif.

Langkah ini sebagai upaya antisipasi agar kasus keterlambatan pemberian THR seperti yang terjadi tahun lalu tidak terulang. Sidak akan dilakukan secara sampling ke perusahaan-perusahaan yang dianggap rawan tidak memenuhi kewajiban pemberian THR kepada karyawannya.

“Kami juga mengimbau seluruh karyawan untuk melaporkan jika tidak mendapatkan hak mereka. Laporan akan segera kami teruskan ke dinas tenaga kerja provinsi, serta ke wali kota dan wakil wali kota,” tambahnya.

Ia juga berharap pelaku usaha proaktif menyampaikan kendala agar dapat mendapatkan solusi bersama. Terkait waktu pemberian THR, Arif menjelaskan bahwa perusahaan swasta memiliki kebijakan berbeda-beda.

Ada yang memberikan THR 30 hari sebelum Lebaran, seperti salah satu pabrik rokok di Kota Malang. Namun umumnya H-7 sebelum Idulfitri.

Reporter : Dwi Putri

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button