NewsPemerintahan

85 Personel Amankan Operasi Keselamatan Semeru Kota Malang

Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kota Malang. (Foto: Istimewa)
Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kota Malang. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dalam Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota akan menerjunkan 85 personel gabungan dari berbagai instansi. Mulainya operasi ini ditandai dengan penyematan pita biru.

“Operasi ini menitikberatkan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi tertib berlalu lintas. Tidak hanya di jalan raya, tetapi juga menyasar lingkungan sekolah, mulai dari anak TK hingga mahasiswa agar kesadaran tumbuh sejak dini,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo.

Personel yang terlibat berasal dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan Kota Malang, serta Satpol PP Kota Malang. Operasi Keselamatan Semeru 2026 ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 2-15 Februari 2026.

Satlantas Polresta Malang Kota bakal meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan kemacetan dan kawasan ramai aktivitas masyarakat. Jalur utama dan ruang publik menjadi fokus pengawasan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.

“Contohnya di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang yang kini cukup padat pengunjung. Jika terjadi kepadatan, petugas langsung melakukan pengaturan agar tidak berkembang menjadi gangguan lalu lintas,” tambahnya.

Sedangkan soal penegakan hukum, pihak kepolisian mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik melalui E-TLE mobile dan membatasi penindakan secara manual di lapangan.

“Penindakan tetap dilakukan, namun lebih kami perkuat lewat E-TLE mobile. Tujuan utama operasi ini adalah membangun kesadaran masyarakat, bukan semata-mata memberi sanksi,” tegas AKP Rio.

Operasi Keselamatan Semeru 2026 menetapkan 10 pelanggaran prioritas. Antara lain berboncengan lebih dari satu orang, melampaui batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta menerobos lampu lalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan, saling menghormati, dan mematuhi aturan. Terutama pengendara roda dua wajib menggunakan helm demi melindungi diri,” pungkas AKP Rio.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button