NewsPemerintahan

6 Mobil Dinas Bawaslu Kota Malang Ditarik Imbas Pemangkasan


Ketua Bawaslu Kota Malang Mochammad Arifudin. (Foto : Heri Prasetyo)
Ketua Bawaslu Kota Malang Mochammad Arifudin. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD mulai terasa di berbagai instansi, termasuk Bawaslu Kota Malang. Salah satu penerapan kebijakan efisiensi ini adalah penarikan enam mobil dinas operasional bagi para komisioner dan kepala sekretariat.

Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochmad Arifudin mengatakan enam mobil dinas tersebut yang akan dia kembalikan pada 19 Februari 2025 mendatang. Terdiri dari lima kendaraan yang digunakan komisioner, sementara satu mobil digunakan kepala sekretariat.

Sebelumnya, tiga mobil yang digunakan Sentra Gakkumdu juga telah lebih dulu dikembalikan pasca-penetapan hasil pemilu.

“Efisiensi ini sudah menjadi risiko lembaga dan kami pasti mendukung program-program pemerintah. Hampir semua lembaga merasakan dampaknya,” ujarnya di Kantor Bawaslu Jalan Teluk Cendrawasih No 1 Arjosari, Blimbing Senin (17/2/25).

Tentunya, Arifudin memaklumi bahwa penarikan mobil dinas ini merupakan konsekuensi dari pemangkasan anggaran sebesar lebih dari Rp 1 triliun. Selain kendaraan dinas, efisiensi juga berlaku pada perjalanan dinas, di mana mobilitas komisioner ke tingkat provinsi atau pusat akan beralih menggunakan transportasi umum seperti bus atau kereta.

“Dengan kebijakan ini, komisioner akan menggunakan kendaraan pribadi untuk mobilitas harian. Namun, insya Allah masih ada satu unit kendaraan operasional di kantor Bawaslu,” tambah Arifudin.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button