43 Ribu Warga Malang Raya Bakal Terima BLT dari DBHCHT

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Dinas Sosial Kabupaten Malang mengumpulkan seluruh stakeholder se-Malang Raya untuk rapat koordinasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Kamis (18/9/2025) kemarin. Tahun ini, Dinsos Kabupaten Malang menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp26,4 miliar yang seluruhnya diberikan dalam bentuk BLT.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki mengatakan bahwa rapat koordinasi ini menjadi bagian dari tahapan penyaluran BLT agar tepat sasaran. Jadi urutannya, dinas sosial menerima data pekerja dari dinas tenaga kerja.
“Lalu kita lakukan pengolahan data yaitu kita padankan dengan data dinas dukcapil untuk mengetahui bahwa data NIK-nya nasional atau tidak. Ketika NIK tidak nasional maka akan difasilitasi agar bisa mengurus NIK jadi nasional, lewat desa dan kecamatan,” terang Pantja.
Pemadanan data ini penting agar calon penerima yang ternyata sudah resign atau bukan asli warga Malang, tidak masuk dalam daftar. Karena BLT ini lingkupnya adalah Malang Raya, karyawan yang ada di 87 pabrik di Kabupaten Malang, 25 pabrik di Kota Malang dan 1 pabrik dari Kota Batu yang berhak mendapat bantuan.
Rinciannya, penerima BLT dari Kabupaten Malang sebanyak 32.521 orang, Kota Malang ada 5.943 orang dan Kota Batu ada 6 orang. Plus buruh tani tembakau sebanyak 4.382 orang dan buruh tani cengkeh sebanyak 369 orang.
Totalnya ada 43.231 orang calon penerima BLT hasil dari pemadanan 45.273 data usulan. Setelah itu selesai, pihaknya rapat dengan para HRD untuk melakukan kunjungan lapangan.
“Tujuannya untuk memastikan calon penerima BLT benar-benar bekerja di situ,” lanjutnya.
Penyaluran BLT senilai Rp600 ribu itu akan melalui Bank Jatim bagi buruh pabrik rokok. Sedangkan buruh tani tembakau dan cengkeh, penyalurannya akan melalui Kantor Pos Indonesia.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Pitoyo Pribadi memastikan jalannya program-program yang berasal dari DBHCHT tetap transparan.
“Kita akan melakukan review terhadap Rencana Kerja Penganggaran (RKP), apa yang sudah terlaksana dan rencana tahun 2026,” jelasnya.
Pemerintah membagi alokasi DBHCHT, 50 persennya untuk bidang kesehatan. Seperti pembangunan rumah sakit maupun iuran kepesertaan BPJS untuk PBID. Lalu 40 persennya untuk kesejahteraan masyarakat salah satunya adalah BLT dan 10 persen sisanya adalah untuk penegakan hukum. (adv)
Reporter: Intan Refa




