NewsPemerintahan

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat
Kartu Indonesia Sehat

CITY GUIDE FM – Selain memberikan tindakan medis biasa maupun operasi, BPJS Kesehatan juga memberikan perawatan terhadap kecelakaan. Namun tidak semua jenis kecelakaan dapat ditanggung BPJS Kesehatan, berikut di antaranya :

Kecelakaan Kerja

BPJS Kesehatan tidak ikut menanggung biaya perawatan korban kecelakaan kerja. Hal itu karena kecelakaan ini termasuk dalam tanggungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Terdapat tiga jenis kecelakaan yang masuk dalam program JKK yakni kecelakaan di lokasi kerja seperti kecelakaan lapangan untuk profesi dengan risiko tinggi. Lalu kecelakaan saat perjalanan berangkat atau pulang kerja serta sakit akibat pekerjaan.

Baca juga :

Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian

Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan tanpa melibatkan pengguna jalan lain. Contohnya ialah mabuk saat berkendara atau narkoba ketika berkendara.

Tidak hanya itu, kecelakaan akibat melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan. Oleh karenanya kecelakaan jenis ini tak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Kecelakaan Ganda yang Telah Ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Serta juga dapat terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

Hal ini tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan karena telah masuk dalam tanggungan Jasa Raharja. Jasa Raharja ialah pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp 20 juta.

Apabila layanan kesehatan korban kecelakaan masih di bawah Rp 20 juta, maka pihak Jasa Raharja yang menanggung biayanya. Namun jika lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

Kecelakaan Ganda Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan jenis ini juga termasuk dalam tanggungan Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tak ikut menanggung. Semua kecelakaan pada penumpang transportasi umum merupakan tanggungan Jasa Raharja.

Penulis : Dilla Dyneta (Magang)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x