36 Pengedar Narkoba Kota Malang Ditangkap, 14 Orang Diganjar RJ

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap 36 pengedar narkoba dari 31 kasus sepanjang Januari 2026.
“Sepanjang Januari 2026 hingga tanggal 30, ada 31 kasus yang berhasil diungkap dengan 36 tersangka. Barang bukti yang kami sita antara lain narkotika golongan I dengan total belasan kilogram, serta empat butir ekstasi yang sangat berbahaya jika disalahgunakan,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Jumat (30/1/2026).
Beberapa kasus menonjol menjadi sorotan kepolisian. Di antaranya pengungkapan sabu seberat 148 gram pada 3 Januari 2026, yang melibatkan seorang kurir dari jaringan peredaran gelap narkotika. Polisi masih memburu sumber pengirim barang berinisial CS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar. Pada 12 Januari 2026, polisi menangkap seorang tersangka di kawasan Lowokwaru dengan barang bukti 1,7 kilogram ganja.
Aparat mengembangkan kasus tersebut dan kembali menemukan 13,3 kilogram ganja pada 15 Januari 2026 di wilayah Kedungkandang. Dua tersangka yang tertangkap berinisial SPA dan DC.
Kombes Pol Putu Kholis menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan dan rehabilitasi.
“Kami menerapkan undang-undang terbaru, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang disesuaikan. Namun untuk penyalahguna, kebijakan negara mengedepankan rehabilitasi, bukan pemidanaan,” lanjutnya.
Pihaknya menerapkan Restorative Justice (RJ) dan rehabilitasi terhadap 14 tersangka dari 12 kasus berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Baik melalui layanan 110, WhatsApp resmi kepolisian, maupun datang langsung ke kantor polisi.
“Peredaran narkotika masih marak. Karena itu kami terus bergerak memutus rantai distribusi (supply reduction) dan menekan permintaan melalui edukasi serta sinergi dengan kampus, pesantren, dan berbagai elemen masyarakat,” tambahnya.
Pihaknya akan meningkatkan pengawasan di tempat hiburan seiring ada temuan peredaran ekstasi di sana.
“Ini menjadi fokus kami untuk terus mematahkan jaringan narkotika di Malang Raya,” pungkas Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




