NewsPeristiwa dan Kriminal

3 Pria Ini Tak Sanggup Tahan Birahi, Anak Jadi Mangsa


Konferensi pers ungkap kasus persetubuhan pada anak. (Foto : Istimewa)
Konferensi pers ungkap kasus persetubuhan pada anak. (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Gegara kebutuhan biologis alias birahi tidak terpenuhi, tiga pria bejat ini tega melecehkan anak di bawah umur. Alasan usang memang, tapi nyata terjadi di sekitar kita.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota M Sholeh mengungkapkan kasus ini mencuat setelah ada laporan dari keluarga korban. Tersangka pertama adalah seorang pedagang bernama BM (35) warga Kedungkandang yang menyetubuhi putrinya sendiri, NMS (15). Peristiwa ini terjadi pada 25 Januari lalu, sebelum berangkat bekerja.

Kemudian tersangka kedua, W (62) warga Kecamatan Klojen yang mencabuli putri kandungnya N (21) sejak 2017 silam. Pria lansia itu mengaku telah melampiaskan birahi sebanyak empat kali.

Tersangka ketiga NR (67) warga Kecamatan Sukun yang juga mencabuli ISD (10 tahun), anak tetangganya sendiri pada 8 April 2024. Lansia ini memanfaatkan situasi saat korban ditinggal ibunya ke pasar.

Baca juga :

“Pelaku (BM dan W) memanfaatkan situasi ketika istri mereka bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Sehingga kebutuhan biologis mereka tidak terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Donny Sandito menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kami berupaya mengembalikan mental korban agar mereka bisa menghadapi kenyataan yang telah terjadi,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button