NewsPeristiwa dan Kriminal

3 Bulan Buron, Pencuri Motor Ojol di Bandulan Tertangkap

 Ungkap kasus pencuri motor dengan kekerasan yang menimpa driver ojol. (Foto : Heri Prasetyo)
Ungkap kasus pencuri motor dengan kekerasan yang menimpa driver ojol. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Setelah 3 bulan buron, Polresta Malang Kota akhirnya menangkap pencuri motor dengan kekerasan yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Bandulan pada 9 Maret 2025 lalu.

Pelaku berinisial CR (38) ditangkap di depan pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan (samping SPBU Mergan). Dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025), Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan kronologi peristiwa terjadi pada Minggu (9/3/2025) pukul 17.57 WIB itu.

“Korban DFNR (22), seorang driver ojol asal Kedungkandang sedang berhenti usai mengantar pesanan makanan di depan ruko KNB Motor. Lalu, Pelaku CR mendekati korban, kemudian menodongkan pisau belati dan merampas kendaraan secara paksa,” jelas Oskar.

Korban lantas berusaha mempertahankan motornya hingga terjatuh. Namun pelaku berhasil menguasai kendaraan korban dan melarikan diri.

Petugas kepolisian kemudian melacak jejak pelak melalui rekaman CCTV. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh menambahkan motif CR nekat merampas motor korban karena himpitan ekonomi dan utang.

“Pelaku mengaku tidak bekerja dan baru pertama kali melakukan tindak pidana semacam ini. Selama 3 bulan buron, pelaku sempat melarikan diri ke Lumajang untuk bersembunyi di rumah kerabat sebelum akhirnya tertangkap oleh Tim Opsnal Resmob,” imbuh Soleh.

Rencananya pelaku hendak menjual motor rampasan itu, tapi ternyata tak kunjung laku. Pihaknya juga menunjukkan sejumlah barang bukti antara lain printout rekaman CCTV, salinan BPKB beserta legalisir finance, satu lembar surat keterangan dari finance, satu pisau belati dan dua unit sepeda motor (termasuk kendaraan driver ojol).

Untuk menanggung perbuatannya, kini Pelaku (CR) terancam Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button