NewsPeristiwa dan Kriminal

10 Pelanggar Buang Sampah di Kota Malang Disidang Sepanjang 2025

Sejumlah pelanggar yang jalani sidang tipiring, salah satunya buang sampah sembarangan. (Foto: Istimewa)
Sejumlah pelanggar yang jalani sidang tipiring, salah satunya buang sampah sembarangan. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Kota Malang menindak 10 orang pelanggar yang kedapatan buang sampah sembarangan lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mayoritas pelanggaran ada kawasan Jembatan Muharto, Jalan Danau Jonge area sekitar Velodrome Sawojajar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana mengatakan petugas melakukan operasi tangkap tangan di lokasi. Petugas langsung mendokumentasikan pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan sebagai barang bukti. Kemudian petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Harus ada bukti. Karena itu kami lakukan operasi di lokasi yang sering jadi titik pembuangan. Setelah kedapatan, baru bisa proses tipiring,” ujar Denny, kepada reporter City Guide FM, Kamis (5/3/2026).

Pada akhir 2025, operasi gabungan berlangsung pada November hingga Desember. Beberapa pelanggar diproses BAP di tempat. Sedangkan lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lanjutan sebelum disidangkan.

Baca juga:

Pelaku Buang Sampah Sembarangan Dihukum Bayar Denda

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Meski demikian, hakimlah yang berhak menentukan besaran denda dalam sidang tipiring setiap bulan pada minggu keempat. Denny menegaskan hanya memfasilitasi proses, sementara keputusan akhir ada di pengadilan.

Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya soal penegakan hukum. Tetapi juga sistem pengelolaan di tingkat lingkungan. Idealnya, setiap RT/RW memiliki sistem iuran dan petugas angkut sampah dari rumah ke tempat pembuangan sementara (TPS).

Namun, tidak semua lingkungan menerapkannya secara konsisten. Sebagian warga memilih membuang sampah di lahan kosong atau pinggir jalan karena tidak terlayani atau enggan membayar iuran kebersihan.

Pengawasan selama ini juga mengandalkan laporan masyarakat. Keberadaan CCTV dapat membantu optimalisasi pengawasan, meski belum tersedia merata di titik rawan.

“Petugas bisa membersihkan setiap hari, tetapi tanpa partisipasi masyarakat, pengelolaan sampah tidak akan maksimal,” kata Denny.

Keberhasilan penanganan sampah tetap bergantung pada kesadaran kolektif warga. Apalagi, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025. Bahwa membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, danau, dan laut, hukumnya haram karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan mudarat bagi masyarakat.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button