Zakat ASN di Kota Batu Rp1 Miliar Setahun, Baznas Bakal Sasar PPPK

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu berencana memperbarui Surat Instruksi Wali Kota terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi ASN. Rencananya, Baznas Kota Batu tidak hanya memungut dan mengelola zakat ASN, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batu Abu Sofyan menjelaskan bahwa saat ini rata-rata pengumpulan zakat dari ASN di Kota Batu berkisar antara Rp74 juta hingga Rp80 juta per bulan. Angka tersebut masih di bawah Rp1 miliar setahun.
Menurutnya, apabila seluruh ASN menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan, potensi dana yang terhimpun mencapai Rp3 miliar per tahun. Maka, dengan PPPK Kota Batu menjadi salah satu objek zakat, maka dapat memperluas partisipasi pengumpulan ZIS pegawai.
Baca juga:
2 Ribu Mustahik di Kota Batu Terima Bantuan ZIS
“Wali Kota berencana memperbarui surat instruksi untuk menegaskan kembali bahwa zakat ASN paling afdol disalurkan melalui Baznas. Karena ini merupakan lembaga resmi yang legal secara syar’i maupun hukum negara,” ujar Abu Sofyan.
Adapun skemanya, zakat ASN golongan III ke atas sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Sementara untuk ASN golongan II dan I, skema yang diterapkan berupa infak dengan nominal masing-masing Rp25 ribu dan Rp15 ribu.
Abu menambahkan wali kota akan memantau tingkat kepatuhan setiap organisasi perangkat daerah melalui laporan buletin bulanan.
“Nanti akan terlihat dinas mana yang paling rendah setoran zakatnya. Ini penting karena dana yang terkumpul akan kembali lagi kepada masyarakat Kota Batu. Terutama untuk membantu menekan angka kemiskinan,” pungkasnya.
Editor: Intan Refa




