NewsPemerintahan

Wisata di Kabupaten Malang Terapkan Denda Buang Sampah Sembarangan

Bupati Malang HM Sanusi. (Foto: Heri Prasetyo)
Bupati Malang HM Sanusi. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang mulai menerapkan aturan tegas berupa denda bagi wisatawan yang buang sampah sembarangan di destinasi wisata. Bupati Malang HM Sanusi menegaskan bahwa setiap pengunjung kini wajib membawa kembali sampah yang mereka bawa saat datang ke lokasi wisata.

Misalnya, jika pengunjung membawa tiga botol minuman, maka saat pulang mereka juga harus membawa kembali tiga botol tersebut sebagai sampah.

“Aturannya sederhana, kalau bawa tiga, pulangnya juga harus bawa tiga. Kalau kurang, harus dicari dulu sampai ketemu,” ujar Sanusi, Jumat (3/4/2026).

Baca juga:

Mudah! 6 Ide Kerajinan Daur Ulang Sampah Plastik

Sejumlah destinasi wisata telah mengimplementasikan kebijakan denda terhadap wisatawan yang buang sampah sembarangan ini. Salah satunya kawasan Pantai Tiga Warna di Sendang Biru, Sumbermanjing Wetan. Bahkan ada sanksi finansial bagi pelanggar yang membawa pulang sampah yang jumlahnya tidak sesuai.

Kekurangan satu item sampah akan kena denda sebesar Rp500 ribu. Sementara jika seluruh sampah tidak dibawa kembali, pengunjung bisa dikenai denda hingga Rp1,5 juta.

Selain di kawasan wisata, saat kegiatan keagamaan menjadi salah satu sasaran sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah menggandeng tokoh agama untuk menanamkan kesadaran menjaga lingkungan kepada masyarakat.

Salah satu contoh penerapannya terlihat dalam kegiatan pengajian bersama Jamaah Riyadul Jannah. Setelah acara selesai, lokasi kegiatan bersih tanpa sisa sampah.

“Melalui pengajian, para kiai juga menyampaikan bahwa membersihkan sampah itu wajib. Hasilnya, setelah acara selesai, tidak ada sampah yang tertinggal,” tandas Sanusi.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close
Back to top button