NewsPeristiwa dan Kriminal

Waspada, Polsek Lowokwaru Ungkap Curanmor Modus Baru

para pelaku sindikat pencurian motor (Foto : Oky Novianton)
para pelaku sindikat pencurian motor (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polsek Lowokwaru berhasil meringkus sindikat pelaku curanmor dengan modus baru. Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengatakan telah mengamankan 6 pelaku pencurian sepeda motor.

Mereka adalah Ifan (38) warga Kecamatan Lawang, Dhoni (38) warga Blitar, Yono (56) warga Kecamatan Turen, K Hoidir (38) dan Anwar (35) warga Kecamatan Purwosari, Pasuruan, serta Yunas (35) warga Kecamatan Blimbing.

“Modus operandi dari keenam pelaku curanmor yakni mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dan menyesuaikannya dengan surat-surat asli yang dibeli melalui media sosial,” kata AKP Anton, Selasa (05/09).

Baca juga :

Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka Ifan dan Doni berperan mencuri kendaraan di lokasi yang sudah mereka petakan.

“Kebanyakan mereka mengambil di kawasan Sudimoro. Karena, mereka menganggap tingkat keamanannya rendah dan banyak cafe yang buka hingga tengah malam,” lanjutnya.

Sedangkan peran Yono, Hoidir, Anwar, serta Yunas menjadi penadah dengan menyuruh kedua pelaku sebelumnya untuk mencuri sepeda motor.

“Para penadah ini membeli STNK dan BPKB sepeda motor asli di media sosial seharga Rp 2-3 juta. Selanjutnya, mereka menyuruh 2 pelaku untuk mencuri sepeda motor sesuai dengan suratnya,” terangnya.

Kemudian mereka mengubah nomor rangka dan nomor mesin dengan menggunakan alat seperti printer dan mencetaknya secara manual. Sehingga, seolah-olah dokumen kendaraan tersebut asli.

“Setelah itu, mereka menjual dengan harga yang tidak jauh dengan harga pasaran. Dan pembeli saat itu tidak curiga dengan nomor rangka dan mesin yang sudah berubah,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pihaknya menjerat dua pelaku pencurian sepeda motor Ifan dan Dhoni dengan Pasal 363 ayat 2 dan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan, untuk para penadahnya dikenakan Pasal 340 ancaman 4 tahun penjara.

“Kami juga meminta kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera mendatangi Polsek Lowokwaru,” pungkasnya.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button