WALHI Kritik Keras Rencana Bangunan SPPG di Dekat Sumber Mata Air

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyampaikan kritik keras terhadap rencana pembangunan gedung Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang rencananya berada kurang dari 200 meter dari Sumber Mata Air Umbul Gemulo, Desa Punten. Kabarnya letaknya di depan Hotel Purnama.
Kabarnya rencana itu masuk dalam dokumen RPJMD Kota Batu 2025–2029. Menurut WALHI, lokasi tersebut berada dalam kawasan lindung dan masuk zona perlindungan setempat sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu No 7 Tahun 2022.
Dalam pernyataan di situs resminya pada 2 Juli 2025, WALHI menyebut rencana itu tidak hanya melanggar aturan tata ruang. Tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis sumber mata air yang selama ini menjadi penyangga kehidupan ribuan warga.
“Pemerintah Kota Batu tidak belajar dari peristiwa 14 tahun silam. Sumber mata air Gemulo merupakan salah satu catatan perjuangan masyarakat di Kota Batu atas hak airnya. Hari ini, sejarah itu seperti terulang kembali melalui kebijakan yang tidak partisipatif dan mengabaikan potensi kerusakan lingkungan,” tegas Manajer Advokasi WALHI Jawa Timur Pradipta Indra Ariono kepada City Guide FM.
Sumber Gemulo tercatat memiliki debit hingga 179 liter per detik, yang menyuplai air bersih ke ribuan rumah tangga dan areal pertanian di Kota Batu. Menurut WALHI, pembangunan SPPG tidak hanya berpotensi merusak kualitas air, tetapi juga mengancam kuantitasnya.
“Kalau debit air berkurang, akan ada dampak serius ke kawasan pertanian dan minimal tiga desa akan terdampak krisis air. Bahkan distribusi PDAM di wilayah itu juga bisa terganggu. Masalahnya, hak masyarakat atas air bersih bagaimana? Ini seharusnya jadi perhatian lebih Pemerintah Kota Batu, terutama wali kota sebagai putra daerah,” ujar Pradipta.
“Potensi pencemaran dan perusakan itu jelas. Produksi sampah organik dari dapur MBG akan dibawa ke mana? Bagaimana proses pengolahannya? Kota Batu kini masih belum bisa menangani problem TPA Tlekung,” lanjutnya.
Menurut WALHI, tidak boleh ada segala bentuk bangunan permanen di sekitar sumber air, karena berpotensi mencemari dan merusak kualitas air. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa hak atas air bersih adalah bagian dari hak asasi manusia dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Setiap kebijakan harus memenuhi partisipatif bermakna, bagaimana masyarakat diajak ngobrol terkait ruang hidupnya. Kebijakan yang mengorbankan lingkungan, terutama sumber mata air, akan merusak kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,” tutup Pradipta.
Reporter : Asrur Rodzi
Editor : Intan Refa