NewsPemerintahan

Wakil Wali Kota Batu Bantah PBB Naik 700 Persen


Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto saat mensosialisasikan soal parkir. (Foto: Asrur Rodzi)
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto saat mensosialisasikan soal parkir. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto membantah kabar soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik hingga 700 persen. Ia membenarkan bahwa sebelumnya ada kenaikan PBB.

Namun, dengan adanya masukan masyarakat dan tingkat kepatuhan pajak, Pemerintah Kota Batu akhirnya menurunkan nilai pajak.

“Jadi, PBB yang ditetapkan itu memang naik. Ada masukan-masukan dan keberatan dari masyarakat, lalu kami sampaikan kepada Bappeda sehingga turun sekitar 30 persen,” jelasnya.

Heli pun merinci, dari sekitar 100.159 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kota Batu, rata-rata kenaikan mencapai 70,42 persen. (Besaran PBB pemerintah berasal dari Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP).

Lebih lanjut, Heli menyebutkan bahwa ada 60 persen Wajib Pajak (WP) tidak mengalami kenaikan sama sekali. Sedangkan 28 persen WP hanya mengalami kenaikan 0,01 persen, 10 persen WP mengalami kenaikan 0,02 persen, dan 2 persen WP mengalami kenaikan 0,04 persen. Heli juga mengimbau warga agar lebih selektif menerima informasi.

“Saya sampaikan kepada masyarakat, sekarang banyak berita hoaks. Kalau mau tanya silakan ke kantor MPP, jangan mudah percaya dengan berita hoaks,” jelasnya.

Pada kesempatan lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim membenarkan bila ada kenaikan tarif PBB-P2 tahun lalu. PBB P2 sendiri adalah pengenaan pajak untuk pribadi dan perseorangan.

Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu sempat memprotes kebijakan itu. Namun, aksinya tak sebesar yang terjadi di Kabupaten Pati. Saat itu ada yang mendapat tagihan naik hingga 700 persen. Namun itu hanya terjadi terhadap WP yang memiliki piutang alias tunggakan.

Kebijakan itu sudah tertuang dalam Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Efeknya memang akhirnya daya patuh masyarakat menjadi rendah.

“Itulah yang menjadi alasan kami menurunkan kembali tarif pengenaan pajak sebesar 30 persen,” pungkasnya.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button