Vonis Terdakwa Pabrik Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis delapan terdakwa pada kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri Malang, Senin (28/4/2025). Satu terdakwa, Yudi Cahaya Nugraha mendapatkan vonis hukuman paling berat dari 7 terdakwa lain.
“Satu terdakwa yang awalnya dituntut hukuman mati diputus 20 tahun, sementara tujuh terdakwa lainnya yang dituntut seumur hidup divonis 18 tahun,” Kuasa hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya.
Kata Guntur, vonis para terdakwa ini memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kendati demikian, pihaknya asih mempertimbangkan menempuh upaya hukum lebih lanjut.
“Kami akan mendiskusikan langkah hukum yang mungkin untuk meringankan hukuman. Tetapi jika keluarga menerima, kami akan menghormati keputusan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Malang Yoedi Anugerah Pratama menjelaskan bahwa perbedaan vonis tersebut berdasarkan pada tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Yudi Cahaya Nugraha, sebagai koordinator mendapat hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sementara tujuh terdakwa lainnya, yang berperan sebagai pelaksana produksi dan perantara, mendapat vonis 18 tahun bui dengan denda Rp1,5 miliar.
“Yudi adalah pelaku utama yang merekrut karyawan dan menyewa lokasi produksi di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen. Sedangkan empat terdakwa lainnya hanya bekerja dalam waktu singkat dan tidak sepenuhnya memahami aktivitas ilegal tersebut,” jelas Yoedi.
Seluruh barang bukti dalam kasus ini, termasuk narkotika jenis sintetis (sabu), akan dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan. Majelis hakim juga menegaskan bahwa meski terdakwa juga masuk ada kategori korban perdagangan orang (TPPO), vonis tetap berdasarkan UU Narkotika dan Psikotropika.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa