Usai Viral, Pelaku Perampokan Kos Mahasiswi Dibekuk Polisi

CITY GUIDE FM, MALANG – Pasca video aksi perampokan di sebuah rumah kos Jalan Simpang Sunan Kalijaga Dalam III, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, polisi dari Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergegas menindaklanjuti kasus itu.
Akhirnya, pelaku perampokan yang terpampang di video viral tersebut, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Pelaku itu berinisial AD (34), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku berhasil diamankan Senin (19/12) malam kemarin di sekitaran wilayah Kecamatan Lowokwaru.
“Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, uang Rp 150 ribu yang diambil dari dompet korban, dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” ujarnya, Selasa (20/12/22).
Kepada reporter City Guide FM, Bayu menjelaskan, kronologi aksi perampokan tersebut yakni tersangka masuk rumah kos. Dan pada saat masuk, nampak korban sedang mengerjakan tugas.
“Setelah itu, tersangka melakukan pengancaman ke korban menggunakan senjata tajam (sajam). Dan ia lalu mengikat tangan dan kaki korban,” jelasnya.
Lebih lanjut Bayu menyebut, Korban akhirnya memberikan perlawanan, karena posisi terikat di bagian depan.
Di saat tersangka mengambil uang dari dompet korban, korban menendang dan langsung mengambil pisau milik tersangka yang posisinya berada di atas kasur sambil berteriak minta tolong.
“Setelah itu, tersangka langsung membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Kemudian, tersangka langsung bergegas kabur menggunakan sepeda motor pelaku,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus kejahatan yang sama. Dimana, ia pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2017 dan bebas pada tahun 2018.
Polisi pun mengetahui, tersangka telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 10 lokasi.
“Untuk TKP, tersebar di seluruh wilayah Malang Kota namun akhir-akhir ini tersangka beraksi di sekitar wilayah Lowokwaru. Dan dalam aksinya, tersangka beraksi sendirian,” tuturnya.
Atas perbuatannya, AD disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kini pelaku kami tahan dan kita akan kembangkan kasus tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pelaku perampokan masuk ke kamar kos mahasiswi berinisial ND (22), Sabtu (17/12) siang.
Sekita pukul 12.33 WIB, pelaku masuk dengan melompati pagar rumah kos dan langsung masuk ke kamar korban.
Korban yang saat itu baru selesai beraktivitas, terkejut melihat pelaku sudah berada di dalam kamarnya. Kemudian, sang korban yang mencoba berteriak, direspons oleh pelaku.
Korban sempat didorong ke tembok dan diancam dengan menggunakan pisau dapur. Pelaku kemudian mengikat korban dan sempat mengambil uang korban senilai Rp 150 ribu, dan setelah itu langsung kabur.
Teman kos korban yang mengetahui kejadian itu langsung berteriak, dan merekam aksi pelaku yang panik saat kabur.
Pelaku juga meninggalkan sepasang sepatu dan helm saat kabur, yang kemudian hal itu dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. (rep-ok)