NewsPemerintahan

UMK Kota Malang Naik Rp200 Ribu, Ini Kata Dewan

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Foto: Heri Prasetyo)
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 sebesar Rp200 ribu, dari Rp3,5 juta menjadi Rp3,7 juta, diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan biaya hidup. Sekaligus memberi kepastian dan keberlanjutan bagi dunia usaha.

Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indikator ekonomi lain yang objektif dan terukur.

“Inflasi Jawa Timur tahun 2025 berada di kisaran 2,17 persen, sementara Kota Malang tercatat 2,2 persen. Meski relatif terkendali, faktanya inflasi tetap memberi tekanan pada pengeluaran rumah tangga pekerja, terutama untuk kebutuhan pangan, perumahan, transportasi dan pendidikan,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Amithya menjelaskan kenaikan UMK 2026 merupakan ikhtiar pemerintah agar daya beli pekerja tidak tertinggal dari laju kenaikan biaya hidup. Ia mengakui kebijakan ini juga berdampak pada pemberi kerja. Namun ini perlu dimaknai sebagai upaya bersama untuk menyejahterakan pekerja yang loyal sehingga mampu memberikan kinerja terbaik bagi dunia usaha.

Mengutip pandangan Bung Karno, Amithya menegaskan bahwa buruh bukan sekadar alat produksi.

“Tanpa buruh tidak akan ada pembangunan. Karena itu, kebijakan pengupahan harus dimaknai sebagai pemuliaan martabat manusia, bukan semata urusan teknis ekonomi atau administratif,” tegasnya.

Dengan status Kota Malang sebagai kota kreatif dunia versi UNESCO dan wacana menuju kota metropolitan, tantangan dan peluang ekonomi dinilai semakin besar.

“UMK 2026 tidak bisa berdiri sendiri. Kebijakan ini harus berada dalam ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Agar kesejahteraan pekerja terjaga dan dunia usaha tetap bertumbuh serta mampu menyerap tenaga kerja,” katanya.

Ia memandang UMK sebagai instrumen keadilan sosial. Jika upah tertinggal dari biaya hidup, risiko sosial akan meningkat. Karena itu, kebijakan UMK perlu diperkuat dengan program pendukung seperti jaminan kesehatan, beasiswa pendidikan, serta bantuan sosial daerah.

“Penyesuaian UMK harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia Kota Malang,” imbuhnya.

Pihaknya juga membuka ruang dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mengawal pelaksanaan UMK 2026 agar berjalan adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button