NewsPeristiwa dan Kriminal

Tertimpa Pohon Tumbang, Bisakah Keluarga Menggugat?

proses pemotongan pohon yang sempat menimpa seorang pengendara di

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Dua warga Desa Panemon, Bojonegoro meregang nyawa setelah tertimpa sebuah pohon mahoni yang tumbang, saat melintas di Desa Karangduren, Pakisaji. Keduanya adalah Abdul Aziz (60) dan Franz Ricard Romadhon (33), berboncengan dari selatan ke utara pukul 05.30 WIB, Minggu (3/12).

Setelah peristiwa itu, petugas gabungan TNI, PMI dan BPBD langsung mengevakuasi korban yang tertimpa dan terhimpit pohon tumbang itu. Serta membersihkan TKP dengan melakukan pemotongan pohon.

Pengacara MSA Law Firm, MS Haidary turut angkat bicara soal kejadian ini, dari sisi keluarga korban. Menurutnya, keluarga korban dapat menuntut pemerintah daerah atas hilangnya nyawa anggota keluarga mereka.

Baca juga :

“Menurut saya ini bukan force majeur, tapi human error. Dan yang bertanggungjawab itu pemerintah daerah, baik pidana maupun perdata,” jelas Haidary.

Jika keluarga menuntut secara pidana, dapat dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Pihak keluarga juga bisa menuntut secara perdata melalui pasal 1365 KUH Perdata, atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Pengacara MSA Law Firm, MS Haidary

“(Secara perdata) pihak keluarga bisa menuntut sekaligus meminta ganti rugi baik materiil dan immateriil. Prosesnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Tapi kalau mau secara pidana, lapornya ke kepolisian,” terangnya.

Ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara. Jika memang pihak keluarga berniat menggugat, maka perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Meliputi bukti-bukti penting, surat kematian sekaligus saksi-saksi.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x