Teror Terop Hajatan Menutup Jalan

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Ketika musim hajatan tiba, tak jarang kita menemui tenda atau terop hajatan yang melintang dan menutup jalan. Atau bahkan memakan sebagian ruas jalan, membuat jalur yang dapat dilewati kendaraan menjadi sempit.
Dalam Idjen Talk bertajuk “Teror Terop Hajatan Menutup Jalan”, Kaprodi Sosiologi FISIP UMM Luluk Dwi Kumalasari menyampaikan tidak mungkin melarang keras masyarakat menggelar hajatan dengan memasang terop.
“Tapi yang perlu kita pahami, kalau kegiatannya bersifat individual dan berpotensi mengganggu kepentingan umum, masyarakat tidak boleh egois,” ungkapnya.
Baca juga :
Namun menurutnya, bisa jadi masyarakat ada yang masih belum paham soal aturan gelaran kegiatan. Jadi perlu edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, monitoring dan evaluasi. Kanit Kamsel Polresta Malang Kota Iptu Widayat juga membenarkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham aturan ini.
“Dua pekan sebelum menggelar hajatan yang memakan ruas jalan raya, apalagi harus menutup seluruhnya, masyarakat harus melapor ke dinas perhubungan dan polres. Bahkan juga melapor ke polisi RW setempat supaya lebih mudah,” kata Iptu Widayat.
Setelah itu, petugas akan mengecek lokasi dengan menerjunkan Unit Turjawali atau Kamsel. Apakah masih ada jalur alternatif atau tidak. Kalau tidak ada jalur alternatif, maka petugas tidak akan memberi izin menutup jalan.
Sementara itu, Ketua RW 1 Kelurahan Tunggul Wulung Kota Malang Hudiyana Utama menambahkan dalam suatu desa pasti punya gedung serba guna. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk berbagai kegiatan, termasuk hajatan.
“Peran pemerintah desa seharusnya secara masif memberi sosialisasi terkait aturan tersebut kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Intan Refa
Simak tema Idjen Talk lain :