NewsPeristiwa dan Kriminal

Terlibat Cekcok dengan Kawannya, Lansia Tewas Bersimbah Darah

tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban Madi tewas (foto : Polresta Malang Kota)

CITYGUIDE FM, KOTA MALANG – Jasad pria lansia ditemukan tewas bersimbah darah di depan bangunan bekas dealer motor di Kecamatan Sukun. Belakangan diketahui, pria itu bernama Madi atau Mbah Madi (71), yang masih samar latar belakangnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menjelaskan hasil visum dari RSUD dr Saiful Anwar menunjukkan sejumlah luka. Pada pelipis sebelah kiri, atas telinga kiri dan bahu kanan terdapat luka robek.

“Dugaan kuat korban meninggal karena dianiaya,” kata Kompol Danang kepada awak media, Sabtu (2/12).

Penyelidik kemudian memeriksa sembilan saksi yang berada di sekitar lokasi. Dari hasil keterangan mereka, informasi mengerucut pada seorang lansia juga, sebut saja S (70).

Warga Pakisaji, Kabupaten Malang itu baru mengenal korban sebagai rekan kerja selama dua minggu terakhir. Saat itu, korban curhat kepada S, setelah membeli ponsel seharga Rp 200 ribu pada Senin (27/11) dini hari.

Madi waktu itu baru membayar sebesar Rp 170 ribu, sedangkan kekurangannya dia pinjam dari tersangka ini. Ternyata, korban merasa ponsel yang baru saja dia beli dalam kondisi tidak baik dan berniat mengembalikannya kepada penjual.

“Tersangka kemudian menasehati korban dan terjadi cekcok antara korban dengan tersangka,” lanjut Danang.

Karena geram, lantas S meraih bongkahan paving dan menghantamkannya ke arah kepala korban dua kali hingga terkapar.

“Saat kami periksa awal, tersangka sempat berbohong. Katanya korban punya masalah dengan orang lain,” kata Danang.

Namun setelah melakukan pendalaman, terkuaklah bahwa lansia 70 tahun inilah pelaku penganiayaan yang membuat Madi tewas. Akhirnya, pihak kepolisian menetapkan S sebagai tersangka.

Bahkan S juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan mencuci paving dan alas tidur milik korban. Kini S terjerat pasal 338 KUHP Sub 340 atau pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 365 ayat (4) KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x