Pemerintahan

1.086 Calon Jamaah Haji Kabupaten Malang Batal Berangkat

Sejumlah calon jamaah haji Kabupaten Malang menjalani manasik haji di Islamic Center Kepanjen
Sejumlah calon jamaah haji Kabupaten Malang menjalani manasik haji di Islamic Center Kepanjen (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Sebagian besar calon jamaah haji asal Kabupaten Malang tahun ini terpaksa harus menelan pil pahit. Pasalnya, setidaknya ada 1.086 calon jamaah haji batal berangkat akibat dari pembatasan usia.

Pembatasan usia itu memang menjadi aturan baru dari pihak otoritas Pemerintah Arab Saudi. Menurut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang Musta’in, batas usia yang di bolehkan untuk berangkat adalah tidak lebih dari 65 tahun.

Sehingga, otomatis pemerintah Indonesia harus mengikuti putusan tersebut. Musta’in menambahkan, khusus untuk calon jamaah haji dengan usia di atas 65 tahun, masih ada kesempatan untuk berangkat.

Kemungkinan, mereka akan di masukkan dalam daftar pemberangkatan tahun 2023. Tahun ini, menurut Musta’in, Kabupaten Malang akan memberangkatkan 793 calon jamaah haji. Mereka terbagi ke dalam 3 kloter, yaitu kloter 11, 13 dan 14. Sedangkan jadwal pemberangkatannya, mulai tanggal 10-12 Juni 2022. (adm)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x