NewsPeristiwa dan Kriminal

Terdakwa Pencabulan Anak di Kota Batu Divonis 3,5 Tahun

sidang pembacaan vonis kasus pencabulan anak di lingkungan pondok pesantren. (Foto: Istimewa)
sidang pembacaan vonis kasus pencabulan anak di lingkungan pondok pesantren. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pengadilan Negeri Malang Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa berinisial AMF dalam sidang putusan pada Senin (2/2/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di lingkungan Pondok Pesantren Hadramaut Kota Batu.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

“Berdasarkan putusan Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, majelis hakim menyatakan terdakwa AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak, serta menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” jelas Plh Kasi Intelijen Kejari Batu Wildan Hakim dalam keterangan resminya.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Namun demikian, tidak seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Marta tidak hanya menuntut pidana badan. Melainkan juga meminta pengadilan menjatuhkan pembayaran restitusi kepada dua korban anak.

Adapun besaran restitusi yakni sebesar Rp49 juta untuk korban PAR dan Rp20 juta untuk korban berinisial AKPR.

“Dalam permohonan restitusi pada tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima,” terang Wildan Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa AMF melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Terdakwa dalam perkara ini merupakan kerabat dari pengasuh Pondok Pesantren Hadramaut yang berlokasi di Desa Punten. Dengan putusan ini, perkara kini memasuki tahap menunggu sikap akhir para pihak, apakah menerima putusan pengadilan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button