NewsPemerintahan

Tegakkan Perda Investasi, Billboard di Kota Batu Dicopot

Billboard atau papan reklame yang ada di Jalan Brantas, Kota Batu. (Foto: Asrur Rodzi)
Billboard atau papan reklame yang ada di Jalan Brantas, Kota Batu. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu mulai menegakkan Perda tentang Investasi yang mengatur sanksi dan pelanggaran investasi di Kota Batu. Salah satu bentuk penegakan aturan tersebut terlihat pada pencopotan papan reklame atau billboard di sepanjang Jalan Brantas.

Dari pemantauan Reporter City Guide pada Senin (6/10/2025), sejumlah billboard mulai dicopot, bahkan beberapa di antaranya dibongkar dan dirobohkan. Wali Kota Batu Nurochman membenarkan hal tersebut.

“Billboard di Jalan Brantas akan kita bongkar. Karena mereka (hanya) berkomunikasi dengan provinsi tanpa mengomunikasikan dengan (pemerintah) Kota Batu. Itu akan kami tindak lanjuti dan bongkar nantinya,” jelas Nurochman.

Ia menegaskan, isi Perda tersebut sudah sesuai dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi. Perda investasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Batu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Itu tinggal breakdown, istilah hukumnya mutatis mutandis (red: penyesuaian seperlunya). Artinya rujukan perundangan tinggal dropping saja. Karena Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, maka itu wajib. Sanksi pasti ada bagi mereka yang tidak melakukan proses perizinan secara benar,” pungkasnya.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button