News

Tanpa Ada Kejelasan Dari Pengelola Malang Plaza, Sejumlah Pemilik Tenant Mengadu ke Anggota Dewan

Sumber : Dok Istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Sejumlah pemilik tenant di Malang Plaza mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Rabu (24/05/23) siang.

Mereka datang dengan didampingi kuasa hukum Gunadi Handoko, untuk menyampaikan suara aspirasi ke anggota dewan.

Mereka menyampaikan soal nasib atas tenant-nya yang habis saat Malang Plaza terbakar, Selasa (02/05) dini hari lalu.

Karena, sampai saat ini para pemilik tenant yang juga mengaku memiliki hak atas tanah dan bangunan Malang Plaza, masih belum mendapatkan ganti rugi apapun dari pihak pengelola.

Kedatangan mereka pun langsung ditemui oleh Ketua Komisi B Trio Agus Purwono, Sekretaris Arief Wahyudi dan beberapa jajaran Komisi B lainnya. Hearing digelar di ruang rapat internal DPRD Kota Malang.

“Apapun itu, klien kami adalah warga Kota Malang yang merasakan dampak atas kebakaran di Malang Plaza. Yang sampai saat ini ada dua. Yakni kerugian akibat kebakaran dan status kepemilikan tanah dan bangunan,” ujar Gunadi Handoko.

Gunadi menyebut, kedatangannya ke Kantor DPRD Kota Malang lantaran pihaknya menilai bahwa pengelola Malang Plaza yakni PT Mega Sentosa tidak ada itikad baik. Terutama dalam menyikapi kepemilikan tanah dan bangunan milik kliennya.

“Kami melihat sampai hari ini masih belum ada itikad baik dari pengelola, yakni PT Mega, lepas tangan. Dan selanjutnya kami akan menemui PT Hakim Sentosa untuk menanyakan status kepemilikan tanah dan bangunan,” terangnya.

Gunadi menjelaskan, status yang sedang dihadapi kliennya harus dipertegas. Dimana, selain menjalankan usahanya di area Malang Plaza, 12 kliennya juga memiliki hak atas tanah dan bangunan. Dan sampai saat ini, kliennya belum menerima ganti rugi sepeser pun.

“Sampai saat ini, klien kami tidak menerima ganti rugi satu peser pun. Padahal pihak penyewa kan sudah difasilitasi, mendapat tempat relokasi, dan klient kami ini pemilik tanah dan bangunan dan kerugiannya jauh lebih besa. Dan belum ada ganti rugi apapun, tentu kami sesalkan,” jelasnya.

Sebelum beranjak pada penyelesaian perkara secara hukum, dirinya berharap penuh agar peristiwa yang sedang dihadapi klient nya bisa diselsaikan dengan musyawarah mufakat. Hal tersebut yang juga diharapkan bisa difasilitasi oleh anggota dewan.

“Kami harap dewan bisa memfasilitasi, agar semua pihak bisa diundang dan dipertemukan lagi. Sehingga bisa diselesaikan secara musyawarah,” lanjutnya.

Sementara, Sekretatis Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi bilang, pihaknya akan segera menjadwalkan untuk hearing dengan semua pihak yang terlibat. Yakni pemilik tenant, pengelola Malang Plaza, anggota dewan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Disamping masalah hukum, di tengahnya ada ruang dimana pemerintah harus hadir untuk memberikan peran. Disana akan kita pertemukan antara semua pihak, untuk mengurai dan menemukan masalah serta solusinya. Ya harapannya bisa diselesaikan tanpa ke jalur hukum yakni dengan musyawarah mufakat,” kata Arief. (rep/ok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x