Syarat PPDN Dengan Kereta Api Sudah Terbit
Hal itu disampaikan Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya – Luqman Arif dalam talkshow idjentalk pagi ini (7/4). Kata Luqman, setelah 2 tahun ada larangan mudik, tahun ini ada kelonggaran orang untuk melakukan perjalanan di momen Lebaran.
Kata Luqman, per tanggal 4 april kemarin, kemenhub mengeluarkan se 39 syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi kereta api. Di dalamnya, calon penumpang yang sudah Vaksin booster tidak ada syarat screening covid 19, Vaksin kedua menunjukkan hasil tes antigen negatif 1×24 jam sebelum berangkat, lalu Vaksin 1 menunjukkan hasil pcr negatif 3×24 jam.
Luqman menjelaskan, di masa angkutan 22 april – 13 mei 2022, Daop 8 menyiapkan 516 ribu lebih tempat duduk, yang sampai hari ini baru terbeli 15 persennya. Masih banyak kesempatan masyarakat untuk beli tiket baik di KAI acces atau kanal lain. (EL)
Sumber : City Guide FM