Idjen TalkNews

Sosialisasi Perundang-undangan Cukai

Idjen Talk edisi 12 Agustus 2025,”Sosialisasi Perundang-undangan Cukai”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kepala KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores menjelaskan ada beberapa ciri yang terdapat pada rokok ilegal. Seperti rokok polos tanpa pita cukai, ada pita cukai tapi palsu atau pakai pita cukai tapi bekas, pita cukai ganda dan pita cukai yang tidak sesuai dengan produknya atau peruntukannya.

“Dalam UU No 39 tahun 2007 dijelaskan soal peraturan pita cukai rokok. Jadi ketika ada pelanggaran itu di lapangan maka ada sanksi pidana maupun denda,” kata Johan.

Sejauh ini pelanggaran paling banyak adalah ditemukannya rokok polos tanpa pita cukai. Wali Kota Batu Nurrochman menegaskan ikut berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP dan Bea Cukai terus gencar sosialisasi untuk memberikan pemahaman bahayanya rokok illegal. Termasuk merugikan pendapatan negara.

“Kami membentuk satgas yang beroperasi secara masif khususnya ke kios-kios kecil yang memang jadi target peredaran rokok ilegal,” kata Nurochman.

Ia juga menambahkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari rokok legal sangat membantu pembangunan di Kota Batu. Ada 40 persen alokasinya masuk untuk sektor kesehatan, di mana ada 4 ribu lebih warga Kota Batu yang terbantu dalam membayar iuran jaminan kesehatannya.(WL)

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button