InternasionalNews

Singapura Perangi Vape, Masuk Kategori Narkoba

ilustrasi perokok vape di depan keluarganya. (unsplash.com/Ernst-Gunther Krause)
ilustrasi perokok vape di depan keluarganya. (unsplash.com/Ernst-Gunther Krause)

CITY GUIDE FM – Pemerintah Singapura tegas melarang penggunaan vape atau rokok elektrik di negaranya. Melansir Bloomberg Technoz, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan pihaknya memperlakukan vape sebagaimana narkotika dengan memberlakukan hukuman yang jauh lebih berat.

“Ini berarti hukuman penjara dan sanksi yang lebih serius pada mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya,” kata Lawrence saat pidato National Day Rally.

Menurutnya, banyak kandungan rokok elektrik ini yang berisi zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate (obat anestesi).

“Jadi vape hanyalah perangkat penghantar. Bahaya sesungguhnya adalah apa yang ada di dalamnya. Sekarang isinya etomidate, di masa depan bisa saja sesuatu yang lebih buruk,” lanjutnya.

Walaupun terlarang beredar di sana, masih banyak juga orang yang berusaha menyelundupkan. Karena aturannya, di Singapura telah memberlakukan denda 2 ribu dolar Singapura (Rp25 juta) bagi pembeli, orang yang menggunakan dan memiliki.

Namun, PM Wong menegaskan denda saja tidak cukup. Pihaknya juga memperketat pengawasan melalui Otoritas Kesehatan Singapura (HSA). Hasilnya 18 orang terciduk menggunakan rokok elektrik saat melakukan razia di kawasan perkantoran dan wisata Haji Lane.

Petugas yang menyamar itu berhasil menyita 82 vape dan komponen terkait, termasuk 62 heatstick.

“Kami akan meningkatkan penegakan hukum secara nasional. Dan kami akan meluncurkan kampanye besar edukasi publik, mulai dari sekolah-sekolah dan institusi perguruan tinggi. Serta juga selama dinas nasional,” tegasnya.

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button