Simalakama, Penegakan ODOL dan Kenaikan Harga

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kepala BPTD Kelas II Jatim Bambang Hermanto mengungkapkan pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL) masih cukup tinggi sampai saat ini. Tapi di sisi lain, penegakan aturan juga belum maksimal mengingat sejauh ini pendekatannya baru berupa sosialisasi dan peringatan saja.
“Sejauh ini kendaraan muatan yang lewat jembatan timbang tidak semuanya masuk untuk melakukan pengecekan kesesuaian standar kendaraan. Secara prosedural, ketika ada kendaraan yang melanggar, maka kita lihat itu tergolong ringan atau berat,” kata Bambang.
Kalau memang sudah berat dan membahayakan maka bisa dilakukan penilangan. Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Iptu Andi Agung menjelaskan masih ada beberapa pelanggaran yang bervariasi untuk kendaran ODOL.
“Masuk di masa sosialisasi tanggal 1 sampai 30 Juni 2025, total ada 1.241 kendaraan yang terjaring pelanggaran. Jenis kendaraannya juga bermacam-macam, mulai dari truk pengangkut tebu sampai barang-barang bekas,” jelas Iptu Andi.
Bahkan pihaknya juga menyosialisasikan hal ini ke pabrik gula dan perusahaan-perusahaan angkutan barang. Sebab, angka kecelakaan akibat ODOL juga masih tinggi, dengan korban jiwa di atas 200 orang per tahunnya.
Sekretaris ORGANDA Malang Raya Purwono turut menambahkan bahwa hampir 100 persen truk masuk kategori ODOL. Meskipun dalam undang-undang sudah ada aturannya, tapi pemerintah kurang tegas dalam penanganan di lapangan.
“Pemerintah perlu memperketat lagi langkah-langkah. Mulai dari sosialisasi sampai penindakan yang tegas. Meskipun pasti ada yang keberatan di tengah keterbatasan pergerakan ekonomi ini, tapi efek domino akan terjadi kalau membiarkan kendaraan ODOL,” jelasnya.
Mulai dari infrastruktur jalan rusak sampai kecelakaan. Ia berharap pemerintah bisa lebih serius menyelesaikan kendaraan ODOL.
Di sisi lain, Dosen Ekonomi Kebijakan Universitas Muhammadiyah Malang Yunan Syaifudin menjelaskan kebijakan zero ODOL ini sudah bergaung sejak 2023 lalu. Maka seharusnya tahun 2025 ini bisa lebih maksimal lagi melalui pendekatan dan langkah-langkah yang terstruktur.
“Kalau memang sosialisasi sudah berjalan, maka harus kita lihat sampai sejauh mana pemahaman ini diterima. Apakah sudah sampai di driver saja atau sampai ke pengusaha,” kata Yunan.
Jika memang sosialisasi sudah maksimal, maka selanjutnya perlu ada penindakan tegas berupa tilang, bahkan pencabutan izin trayek. (WL)
Editor : Intan Refa