
CITY GUIDE FM – Menkomdigi RI Meutya Hafid mewacanakan aturan pembatasan penggunaan medsos bagi anak di bawah umur. Gagasan ini bertujuan mencegah anak-anak kecanduan maupun terpapar konten berbahaya. Regulasi ini ternyata juga ada di sejumlah negara, melansir BBC berikut di antaranya :
Australia
Negara ini menetapkan usia 16 tahun sebagai batas minimum untuk mengakses medsos mulai Januari 2025. Peraturan tersebut juga mencakup verifikasi usia pengguna dengan teknologi biometrik atau sistem berbasis data pemerintah.
Platform media sosial yang melanggar bakal kena denda setara Rp 330 miliar. Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan aturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya penggunaan media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya dan dampak pada kesehatan metal.
Norwegia
Baru-baru ini Pemerintah Norwegia mengumumkan rencananya untuk menaikkan batas usia mengakses medsos menjadi 15 tahun. Pemerintah setempat juga berencana untuk memperkenalkan langkah-langkah lain, salah satunya persyaratan rekening bank sebagai bentuk verifikasi akun.
Prancis
Pemerintah Prancis memberlakukan aturan bahwa anak-anak di bawah usia 15 tahun memerlukan izin orang tua untuk membuat akun media sosial. Regulasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak-anak mereka.
Florida, AS
Aturan pembatasan medsos mulai 1 Januari 2025, anak-anak di bawah umur 14 tahun dilarang memiliki akun media sosial. Namun, anak-anak usia 14-15 tahun masih dapat memiliki akun media sosial dengan persetujuan dan sepengetahuan orangtua. Setiap perusahaan media sosial dapat denda setara Rp 155 juta jika tidak mau menghapus akun anak-anak.
China
Anak-anak tidak boleh menggunakan gawai antara pukul 22.00 hingga 06.00, untuk memastikan mereka mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Selain itu, penggunaan perangkat digital juga terbatas maksimal dua jam per hari untuk remaja berusia 16-18 tahun. Pemerintah China juga mengawasi ketat konten yang tersedia untuk anak-anak.
Editor : Intan Refa