NewsPeristiwa dan Kriminal

Setubuhi Pacar 22 Kali, Pemuda 19 Tahun Dipidana 9 Tahun Bui

terdakwa Rino Ramadhani mengikuti sidang secara online (Foto : Humas Kejari Batu)
terdakwa Rino Ramadhani mengikuti sidang secara online (Foto : Humas Kejari Batu)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Rino Ramadhani alias Gembel terpaksa harus menghabiskan masa mudanya selama 9 tahun di penjara. Sebab, Pengadilan Negeri Malang telah menjatuhi hukuman pada pemuda 19 tahun ini karena telah setubuhi LN, pacar Rino yang masih berusia 12 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Yuli Atminingsih menyatakan terdakwa Rio terbukti bersalah, dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Warga Kelurahan Songgokerto ini dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,2 miliar, subsidair 4 bulan kurungan,” kata Hakim Yuli, Senin (14/8).

Peristiwa ini bermula saat Rino berkenalan dengan korban LN, di mana keduanya tergabung ke dalam Komunitas Bantengan pada November 2021. Setelah perkenalan itu, hubungan keduanya semakin dekat setelah intens bertukar kabar melalui chat.

Baca juga :

“Kemudian pada 22 Februari 2022, terdakwa menyatakan perasaannya terhadap korban LN. Dan setelah itu keduanya menjalin hubungan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian.

Lalu, pada April 2022 sekitar pukul 14.00, Rino mengajak LN ke rumahnya di Kelurahan Songgokerto, yang saat itu dalam kondisi sepi. Terdakwa kemudian merayu korban agar menuruti ajak nafsunya. LN yang saat itu masih berusia 12 tahun menuruti permintaan Rino.

Menurut pengakuannya, dia sudah setubuhi LN, pacar Rino itu sebanyak 22 kali, selama bulan April 2022 hingga Februari 2023. Lokasinya pun berbeda-beda, ada yang di rumah terdakwa dan juga hotel.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x