Sawah Produktif di Malang Berkurang, Kita Bisa Apa?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Berdasarkan data akhir tahun 2023, sawah produktif di Kabupaten Malang ada 46 ribu hektar. Terdiri dari sawah irigasi 44 ribu hektar, sawah tadah hujan 2 ribu hektar, sawah pasang surut 28 hektar. Sedangkan lahan sawah untuk tanaman padi sekitar 37 ribu hektar.
Sehingga, Kabupaten Malang mampu memproduksi 430-450 ton per tahun. Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Avicenna Medisica Sani Putra, jumlah produksi tersebut masih mampu mengcover kebutuhan konsumen Malang Raya.
“Sejauh ini memang masih belum ada regulasi khusus yang mengatur soal jenis tanaman untuk para petani. Jadi mereka masih bebas menanam apapun,” kata Avi.
Meski begitu, Avi mengungkapkan kekhawatiran terkait alih fungsi lahan yang ada di Kota Malang dan Kota Batu.
“Ada potensi nantinya ‘mendesak’ lahan pertanian yang ada di Kabupaten Malang. Harapannya ada pengendalian dan lebih selektif ketika melakukan pembangunan sehingga lahan pertanian tetap terlindungi,” lanjutnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Mubarak mengatakan sebenarnya ada UU yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam UU tersebut ketika ada alih fungsi lahan tidak jelas, ada punishmentnya.
“Beberapa upaya strategis yang sudah dilakukan Pemkab Malang, salah satunya menambah lahan pertanian sebagai bagian dari kompensasi alih fungsi lahan,” kata Zulham.
Dia mengklaim ada penambahan lahan sawah baru seluas 145 hektar di Kabupaten Malang. Tapi dia mengakui memang masih belum seimbang dengan luas lahan yang beralih fungsi. Dosen Agribisnis Universitas Muhammadiyah Malang Bambang Yudi berpendapat sektor pertanian di Kabupaten Malang harus dijaga apapun kondisinya.
“Sebab sektor pertanian memiliki pengaruh pada berbagai aspek seperti ketahanan pangan sampai perekonomian,” kata Bambang.
Dengan kata lain, pemerintah harus menaruh perhatian lebih ke para petani. Mulai dengan memberikan bantuan untuk petani berupa insentif sampai pendampingan. (WL)
Editor : Intan Refa