Satpol PP Malang : Satlinmas Jadi Agen Gempur Rokok Ilegal
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satpol PP Kabupaten Malang akan menjadikan jajaran Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai agen gempur rokok ilegal. Hal ini disampaikan oleh Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang Asri Wulandari dalam Jambore Satlinmas se-Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung di Bumi Perkemahan Bedengan, Desa Selorejo Kecamatan Dau pada Rabu (30/10/2024).
Menurut Asri, mereka bisa menjadi kepanjangan tangan dari Satpol PP untuk dapat menjadi agen dalam mengedukasi masyarakat terkait gempur rokok ilegal. Sebab, satlinmas yang merupakan binaan Satpol PP ini memiliki sedikitnya satu peleton anggota setiap desa.
“Kami juga ada sosialisasi yang kita khususkan kepada satlinmas desa. Jadi mereka kita bekali supaya mereka juga bisa mengedukasi masyarakat. Serta bisa melaporkan ke kita apabila ada kegiatan di masyarakat yang mencurigakan,” kata Asri.
Pada kegiatan Jambore Satlinmas yang dihadiri perwakilan dari 38 kota/kab di Jawa Timur ini juga menjadi ajang sosialisasi gempur rokok ilegal. Sekaligus, menjalin komitmen dengan Desa Selorejo untuk menetapkan Bumi Perkemahan Bedengan, Dau menjadi Wisata Bebas Rokok Ilegal.
Komitmen ini menjadi kali kedua, setelah yang pertama, Satpol PP Kabupaten Malang juga menjalin komitmen serupa bersama Desa Tambakrejo di Pantai Tamban. Di samping itu, pihaknya juga gencar melaksanakan sosialisasi secara door to door melalui sejumlah program. Antara lain Sobo Kampung, Sobo Pasar hingga Sobo Hotel.
Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang Hendrik Hermawan mengatakan pihaknya ikut dalam kegiatan Jambore ini untuk memastikan para anggota satlinmas ini dapat membedakan rokok legal dan ilegal.
“Dengan adanya sosialisasi ketentuan bidang cukai dan rokok ilegal, kita bersama menggempur rokok ilegal di kabupaten kota hingga desa. Kita sama-sama lakukan operasi gabungan, terkait titik-titik mana saja yang mengedarkan rokok ilegal,” pungkasnya. (adv)
Reporter : Intan Refa