Satpol PP Malang Libatkan Ribuan Satlinmas Pantau Rokok Ilegal
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satpol PP Kabupaten Malang mengerahkan jajaran satuan pelindungan masyarakat (satlinmas) di seluruh wilayah untuk ikut gempur rokok ilegal. Terhitung ada 13 ribu anggota linmas yang tersebar di Kabupaten Malang.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Teddy Wiryawan Priambodo menjelaskan pihaknya rutin melakukan kegiatan peningkatan kapasitas satlinmas. Salah satunya mengajak mereka untuk turut serta mengawasi peredaran rokok ilegal di desanya masing-masing.
“Apabila anggota satlinmas tersebut mengetahui ada peredaran rokok ilegal di wilayahnya, segera bisa melaporkan kepada kami dan Bea Cukai,” kata Teddy.
Sedangkan dari rangkaian kegiatan pengumpulan informasi maupun operasi gabungan, modus terbanyak mengedarkan rokok ilegal adalah lewat jasa pengiriman. Tidak sedikit petugas patroli berhasil mengagalkannya. Selain lewat jasa ekspedisi, biasanya para produsen mendistribusikan rokok tanpa pita cukai lewat mobil box tertutup.
Teddy menjelaskan empat ciri rokok ilegal atau bodong yaitu rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok yang beda personalisasi.
“Rokok beda personalisasi misalnya rokoknya itu brand-nya Gudang Garam, tapi di pita cukainya tertera rokok Sampoerna. Ada juga beda jenis rokok, misal rokok kretek tapi pita cukainya tertera jenis filter,” lanjutnya.
Dia menegaskan masing-masing produsen rokok memiliki pita cukainya sendiri-sendiri yang menjadi pembeda dari produsen lain. Maka dari itu, lewat kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini, pihaknya berupaya meningkatkan awareness pada konsumen maupun pedagang untuk tidak mengonsumsi atau menjual rokok bodong itu.
“Kalau masyarakat sudah tidak konsumsi rokok ilegal, harapannya pabrik akan tutup dengan sendirinya. Kalau kita tertibkan pabriknya, tentu sangat berisiko terhadap kami. Karena ada beberapa kasus yang membuat kami harus memperhatikan keselamatan kami juga,” imbuhnya.
Maka, Teddy mengimbau agar konsumen dan pedagang menghindari rokok ilegal, itu artinya memberi kesempatan bagi produsen untuk terus memproduksi.
Editor : Intan Refa