Satpol PP Kota Malang Jaring 6 Pasangan Non Pasutri di Kost
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sejumlah pasangan muda-mudi non pasutri kepergok bersama dalam satu kamar kost di Kota Malang. Hal tersebut merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang melibatkan personel gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP Kota Malang.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/7) malam hingga Rabu (27/7) dini hari. Dalam operasi itu petugas mengamankan 6 pasangan muda-mudi dalam satu kamar kost. Bahkan ada juga satu waria yang tertangkap basah sedang berada di sebuah kamar kost bersama seorang pria. Ada dugaan waria tersebut merupakan pesanan dari aplikasi berbasis online.
Baca juga :
- Pemilik Indekos Malang Harus Pahami Perda No 6 Tahun 2006
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, operasi pekat ini menyisir ke 3 lokasi kost di Kota Malang.
“Dari 3 lokasi tersebut berada di Kecamatan Lowokwaru dan semuanya bangunan indekos,” ujarnya kepada awak media.
Rahmat menjelaskan, pihaknya membawa 6 pasangan itu ke kantor untuk dilakukan pendataan. Hasilnya ada 6 orang yang harus menjalani wajib lapor.
“Sedangkan 6 orang lainnya harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (27/7) pagi. Karena kita kenakan Pasal 10 ayat 2 Perda No. 6 tahun 2006 tentang Pemondokan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmat juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan operasi ini untuk mencegah tindakan mesum yang seringkali terjadi di Kota Malang.
“Operasi pekat ini kami tetap adakan, karena jika kendor maka mereka yang sudah tobat bisa saja kembali terjerumus ke hal-hal yang negatif dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum,” pungkasnya.
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa