NewsPeristiwa dan Kriminal

Saling Selisih Berebut Tanah Warisan antar Keluarga


Kuasa hukum tergugat tanah warisan di Gadang, Sukun. (Foto : Heri Prasetyo)
Kuasa hukum tergugat tanah warisan di Gadang, Sukun. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Perselisihan dua keluarga berebut tanah warisan terlihat jelas di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Selasa (21/1/2025). Dua keluarga ini ngotot memperebutkan tanah dan bangunan milik alm Yatemi yang terletak di Jalan Gadang Gang IX, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun.

Ada 11 penggugat yang mengaku sebagai ahli waris sah alm Yatemi menggugat dua orang tergugat yang merupakan anak-anak dari almarhum Yahman, kakak kandung Yatemi. Dalam gugatannya, penggugat menuduh tergugat menguasai sebagian tanah dan rumah yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum tergugat, Rudi Hermanto menegaskan bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum, tetapi kami yakin ini tidak berdasar. Klien kami sudah lama menghuni rumah tersebut, jadi klaim penggugat sangat lemah,” ujar Rudi.

Rudi juga mengatakan sidang hari ini menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya tetangga tergugat. Para saksi membenarkan bahwa dua orang tergugat itu telah menghuni rumah tersebut dalam jangka waktu yang lama.

“Sejak tahun enam puluhan rumah ini dihuni oleh tergugat, sejak jaman Belanda,” ujar Rudi.

Kasus ini tidak hanya menjadi konflik hukum, tetapi juga merobek hubungan keluarga. Sidang ini nanti masih akan berlanjut untuk mendengarkan kesimpulan dari masing-masing pihak. Rudi Hermanto berharap majelis hakim dapat memutuskan dengan adil dan bijaksana kasus berebut warisan ini demi keadilan semua pihak.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button