NewsPemerintahan

Sah! UMKM dengan Omzet di Bawah Rp15 Juta Bebas Pajak


Rapat paripurna penyampaian laporan pansus terkait ranperda PDRD. (Foto : Heri Prasetyo)
Rapat paripurna penyampaian laporan pansus terkait ranperda PDRD. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang resmi menaikkan ambang atas omzet wajib pajak daerah bagi UMKM, dari sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan. Ini artinya, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp15 juta akan terbebas dari kewajiban membayar pajak daerah.

Keputusan merupakan hasil akhir Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait laporan Panitia Khusus (pansus) Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (11/6/2025). Ketua Pansus Ranperda PDRD Indra Permana menegaskan bahwa penetapan angka Rp15 juta telah melalui serangkaian kajian.

Termasuk berdiskusi dengan para ahli, komunitas UMKM, pengusaha sehingga ketemu angka Rp15 juta.

“Kok angka Rp15 juta itu harus kita munculkan? Karena ini angka yang sangat realistis,” jelas Indra usai rapat paripurna.

Meski begitu, ia menyatakan akan mengevaluasi berkala ke depan.

“Kita juga harus menjaga keseimbangan fiskal Kota Malang. Jangan sampai nanti kita itu fokusnya hanya untuk masyarakat saja. Harus ada balancing di sini,” ujar Indra.

Sementara Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi penyelesaian Ranperda PDRD ini. Ia mengakui prosesnya tidak mudah.

“Prosesnya PDRD memang tidak mudah. Akhirnya berkat kolaborasi yang baik, baik dari Pansus, kemudian dari eksekutif juga,” kata Wahyu Hidayat.

Ia menyebutkan bahwa proses penyusunan melibatkan banyak diskusi baik internal pemerintah maupun kondisi langsung di lapangan dan menampung permintaan masyarakat. Kebijakan baru ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi UMKM di Kota Malang untuk berkembang. Sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button