KesehatanNews

Rumah Sakit Mulai Berbenah Sesuaikan Aturan KRIS JKN

Taman di IHC Rumah Sakit Lavalette (foto : Humas RS Lavalette)

CITY GUIDE FM, MALANG RAYA – Sejumlah rumah sakit sudah mulai menghitung berapa biaya yang dibutuhkan saat menerapkan aturan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dari BPJS Kesehatan. Seperti IHC Rumah Sakit Lavalette yang berencana akan memperluas kamar inap dengan pembangunan gedung baru.

Sebagai rumah sakit tipe B, mengharuskan memiliki kamar sedikitnya 200 tempat tidur. Sedangkan jika mengikuti syarat dari KRIS, maka besar kemungkinan kapasitas kamar rumah sakit akan semakin sedikit.

Seperti di IHC RS Lavalette, rerata memiliki 3 bed dalam satu kamar. Dengan ukuran yang sama, maka satu kamar hanya akan dapat menampung 2 bed jika mengikuti KRIS. Karena ada kriteria luasan tertentu pada masing-masing bed.

“Kita sudah melakukan pemetaan terhadap kondisi layanan rawat inap yang ada. Mana yang sudah memenuhi kriteria dan mana yang belum. Maka dengan dimensi yang ada, sisa kekurangan kamar tidur ini nanti akan kita konversikan ke ruangan lain yang masih cukup,” kata Direktur IHC RS Lavalette, drg Indra Gunawan QIHA.

Bahkan pihaknya berusaha mempertahankan jumlah kamar tidur sebanyak 201, dengan membangun gedung baru yang membutuhkan anggaran Rp 16 miliar pada 2025. Begitu pula dengan RSUD Karsa Husada Batu.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan dr Benny Marcel SpOG mengatakan pihaknya mulai menginventarisasi kamar-kamar yang akan disesuaikan.

“Intinya saat melaksanakan KRIS, kami ini harus bisa mempertahankan jumlah tempat tidur minimal 200. Otomatis jumlah kamar tidur kami yang mencapai 250 sekian akan mengalami penyusutan,” kata dr Benny.

Pihaknya mengaku masih belum menghitung berapa biaya yang dibutuhkan. Apakah akan melakukan perombakan total atau sebagian. Manajemen rumah sakit berusaha untuk dapat menekan biaya, sambil menunggu petunjuk teknis dari pusat.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x