RSSA Malang Bantah Tidak Terima Korban Baru Tragedi Kanjuruhan
Sempat beredar informasi viral terkait Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang yang enggan menerima pasien baru korban Tragedi Kanjuruhan beberapa hari lalu.
Menanggapi kabar yang miring itu, pihak rumah sakit pun akhirnya buka suara saat konferensi pers guna meluruskan hal tersebut, Senin (17/10/22).
Plt. Direktur Utama RSSA Malang, dr Kohar Hari Santoso mengatakan, pihaknya membantah terkait penolakan terhadap pasien baru Tragedi Kanjuruhan yang hanya datang untuk berobat.
Ia menyebut, saat ini RSSA masih membuka layanan medis bagi para korban Tragedi Kanjuruhan, baik kondisi luka ringan maupun cukup berat.
“Memang, ada korban yang kontrol di Fasiltas Pelayanan Kesehatan seperti di Puskesmas, tetapi masih perlu penanganan lanjut, seperti jahit itu bisa di sini. Itu bisa, tinggal meminta surat pengantar dari Dinas Kesehatan setempat,” ujarnya.
Kohar menjelaskan, segala bentuk biaya pengobatan tidak dibebankan sepenuhnya kepada korban. Karena sudah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur hingga Pemerintah Pusat.
“Semua (biaya pengobatan) itu gratis, begitu juga biaya pengantaran jenazah kemarin itu gratis. Silahkan konfirmasi kepada keluarga korban yang bersangkutan,” tuturnya.
Kohar juga menambahkan, RSSA ditunjuk langsung oleh pemerintah sebagai rumah sakit rujukan korban Tragedi Kanjuruhan, khususnya bagi warga Kota Malang.
Dari sekian banyaknya korban yang dirawat, setengah di antaranya sudah dipulangkan ke rumah dan sedang menjalani rawat jalan.
“Sekarang yang di ICU ada empat, kemudian sudah stabil dirawat di HCU ada empat. Kemudian yang rawat jalan juga sudah mulai kontrol ke Poli Mata dan Poli Bedah. Itu juga gratis saat kontrol,” lanjutnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kasubbag Hukum, Humas dan Pemasaran RSSA Malang, Dony Iryan Vebry Prasetyo. Ia bilang, RSSA tidak menolak dengan adanya korban baru.
Namun, agar yang bersangkutan tersebut mendapatkan pengobatan di sana, maka harus melalui beberapa prosedur yang ada. Hal itu juga mengacu pada Surat Keputusan Bupati Malang No 188.45/618/KEP/35.07.013/2022 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Sosial di Kabupaten Malang.
Dimana dalam surat tersebut, diputuskan status tanggap darurat tersebut yaitu selama tujuh hari. Terhitung sejak tanggal 2 Oktober sampai dengan 8 Oktober. Karena semua prosesnya harus melalui audit, sehingga pasien yang hendak berobat harus melalui beberapa prosedur.
“Prosedur itu harus mendapatkan surat pengantar dari Dinkes setempat. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinkes, selanjutnya (mekanisme) kita serahkan ke sana,” sebut Dony. (rep/ok)