NewsPemerintahan

Rokok Ilegal Makin Merajalela, Ditjen Bea Cukai Bentuk Satgas


Ditjen Bea Cukai musnahkan rokok ilegal di Kantor Wilayah DJBC Jatim II. (Foto : Heri Prasetyo)
Ditjen Bea Cukai musnahkan rokok ilegal di Kantor Wilayah DJBC Jatim II. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai langkah strategis nasional untuk memberantas peredaran BKC ilegal yang kian marak. Satgas ini akan beroperasi secara masif di seluruh wilayah Indonesia, dengan melibatkan berbagai instansi dan elemen masyarakat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan respons terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Serta mengancam kesehatan masyarakat.

“Pembentukan satgas ini menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem cukai yang sehat dan legal. Serta menjaga stabilitas penerimaan negara,” tegas Djaka, Rabu (9/7/2025) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II.

Satgas ini akan menjalankan operasi yang fokus utamanya mencakup pengawasan distribusi, penindakan pelanggaran, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Dalam pelaksanaannya, satgas akan menggandeng TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Kajian Negara, serta pemerintah daerah.

Menurut Djaka, selama ini kendala utama dalam penindakan adalah terbatasnya jumlah personel dan keterbatasan daya jangkau pengawasan. Oleh karena itu, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan.

“Justru satgas ini tidak tumpang tindih, tapi memperkuat fungsi Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2),” jelasnya.

Pembentukan Satgas ini diperkuat oleh capaian Operasi Gurita yaitu operasi nasional penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai. Hingga 6 Juli 2025, DJBC mencatat ada 4.214 kali penindakan, dengan menyita 195,4 juta batang rokok ilegal.

Dari penindakan tersebut, 22 kasus naik ke tahap penyidikan, penerbitan 11 Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK) senilai Rp1,2 miliar. Serta 363 tindakan ultimum remedium atau denda pada perusahaan rokok ilegal dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp24,4 miliar.

Provinsi Jawa Timur disebut sebagai salah satu titik rawan peredaran rokok ilegal. Sedangkan pada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II mencatat ada 511 penindakan sepanjang tahun 2025. Petugas berhasil menyita 54,6 juta batang rokok dan 18.134 liter minuman mengandung etil alcohol atau miras.

Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp80 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48 miliar. Dalam kesempatan tersebut, Djaka beserta jajaran juga memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil dari sejumlah operasi di berbagai daerah. Antara lain Bea Cukai Kediri sebanyak 8,64 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar.

Lalu dari Bea Cukai Malang sebanyak 2,51 juta batang rokok ilegal dan 114,6 liter arak bali senilai Rp3,7 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp1,88 miliar. Serta dari Kanwil DJBC Jatim I berupa 3 unit mesin maker, 1 hinge lid packer dan 1 mesin wrapper.

Djaka juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk menolak konsumsi barang ilegal dan mendukung terciptanya lingkungan usaha yang adil.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button