Rencana Pemerintah Mau Ambil Alih Lahan Nganggur, Ini Tahapannya

CITY GUIDE FM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bakal mengambil alih lahan menganggur meskipun telah bersertifikat, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU). Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Istana Kepresidenan.
Melansir Bloomberg Technoz, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan kebijakan ini menghindari adanya lahan yang terlantar. Menurutnya, lahan-lahan terlantar berpotensi menimbulkan konflik agraria jika dibiarkan tanpa aktivitas ekonomi.
Bahkan, lahan kosong tersebut berpotensi diambil alih secara sepihak oleh orang-orang tertentu.
“Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu. Karena ada masa tunggunya, sekian tahun. Ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan,” kata Hasan, Rabu (16/07/2025).
Kata Hasan, kebijakan ini bukan sesuatu yang baru. Melainkan telah ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga berupaya untuk menegakkan keadilan dalam berbagai masalah pertanahan. Salah satunya, adanya pemilik izin lahan yang justru mengelola lahan di luar kewenangan atau peruntukkannya.
“Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektar. Tapi dia mengelola 150 ribu hektar, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan,” lanjutnya.
Secara garis besar, gagasan ini mendorong orang yang memiliki lahan supaya menjadikan lahannya produktif atau digunakan. Meski tanah telah bersertifikat, pemilik aset harus tetap menggunakan tanahnya untuk aktivitas ekonomi atau melakukan pembangunan fisik.
Lahan kosong selama dua tahun berturut-turut akan dinyatakan sebagai tanah terlantar. Sehingga status kepemilikannya akan diambil pemerintah. Namun, pemerintah tidak serta merta mengambil alih lahan.
Ada sejumlah tahapan. Pertama, BPN akan mengirimkan surat kepada pemilik sertifikat tanah untuk memberikan kesempatan memanfaatkan lahan dalam waktu tiga bulan.
Kedua, jika dalam waktu tiga bulan tidak terdapat aktivitas di atas lahan tersebut, maka pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pertama. Ketiga, jika dalam tiga bulan setelah itu masih tetap tidak terdapat keterangan ataupun aktivitas di sana, maka BPN akan mengirim surat peringatan kedua.
Keempat, jika dalam waktu tiga bulan tetap tidak ada tindak lanjut maka BPN akan memberikan surat peringatan ketiga. Terakhir, BPN akan menetapkan lahan tersebut menjadi lahan terlantar jika dalam waktu tiga bulan tambahan tetap tidak terdapat aktivitas di atas lahan.
Editor : Intan Refa