NewsPemerintahan

Rekomendasi KPK kepada Pemkot Malang Benahi Tata Kota

Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin saat pelantikan kepala daerah di Istana Merdeka. (Foto : Istimewa)
Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin saat pelantikan kepala daerah di Istana Merdeka. (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, JAKARTA – Pemerintah Kota Malang belum lama ini menjalin audiensi bersama KPK RI di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (20/5/2025). Pertemuan ini membahas beberapa aspek tata Kota Malang. Mulai dari pengelolaan SDM, pengadaan barang dan jasa, hingga penyelenggaraan bantuan sosial. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah di Yogyakarta pada Maret lalu.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti memfokuskan pada perbaikan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mendorong proses promosi, rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Malang sesuai dengan prinsip meritokrasi, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Jika pejabat ditempatkan bukan karena kapasitas, maka bisa dibayangkan dampaknya pada pengambilan keputusan publik. Untuk itu, proses asesmen sangat penting untuk menentukan arah pengembangan kompetensi bagi mereka yang masih belum sesuai dan juga melindungi dari politisasi. Serta kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit,” ungkap Ely dalam siaran pers.

Pihaknya juga mendorong percepatan dan penyempurnaan kerja sama infrastruktur. Seperti proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara Perum Jasa Tirta I dan Perumda Air Minum Tugu Tirta.

Meski dokumen berita acara operasi komersial telah ditandatangani, sejumlah aspek teknis dinilai masih perlu dibenahi agar pelayanan air minum dapat berjalan optimal. Terutama dalam pembagian tanggung jawab produksi dan distribusi air belum ada aturan rinci.

Dia mengingatkan pentingnya mitigasi risiko dan transparansi anggaran dalam proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut. Di samping itu, KPK juga mengevaluasi kinerja Pemkot Malang lewat Survei Penilaian Integritas (SPI).

Kota Malang menunjukkan skor 68,79 yang masuk kategori rentan. Artinya perlu penguatan pada sektor pengadaan barang dan jasa serta manajemen SDM.

Namun, capaian positif juga tercermin dari indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kota Malang yang menyentuh angka 92,87 poin secara administratif. Pihaknya mendorong agar capaian tersebut selaras dengan praktik nyata di lapangan.

Sementara itu, Pemkot Malang mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp109,6 miliar dan bantuan sosial sebesar Rp16,6 miliar tahun 2025. Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi mewanti-wanti penyaluran bansos harus tepat sasaran dan tidak menjadi alat kepentingan politik.

“KPK mendesak agar seluruh proses pendampingan dan verifikasi secara cermat dan tidak hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada pemetaan titik rawan dan penyelesaian masalah dari hulunya, jangan sampai bansos dijadikan instrumen untuk mengamankan suara atau membayar uang politik,” jelas Wahyudi.

Dalam konteks ini, KPK juga mengingatkan pentingnya peran DPRD dalam pengawasan pokok-pokok pikiran (pokir) agar tetap berpijak pada aspirasi masyarakat, bukan kepentingan politik.

Sebagai langkah konkret, KPK menyampaikan sembilan rekomendasi perbaikan tata Kota Malang antara lain memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja sama terkait Water Treatment Plant (WTP). Menjalankan proses kepegawaian sesuai regulasi dan bebas dari praktik korupsi, menyelaraskan program kegiatan dengan RPJMD dan kondisi keuangan daerah.

Menjamin hasil perjalanan dinas DPRD berdampak nyata bagi program pembangunan, mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kinerja tahun anggaran 2025. Kemudian, memperbarui data dan evaluasi berkala pegawai non-ASN, menindaklanjuti daftar risiko perangkat daerah dengan pendampingan Inspektorat.

Serta menghitung potensi pendapatan secara akurat dan melakukan pemantauan berkala melalui dashboard monitoring. Menanggapi rekomendasi KPK, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kami menerima seluruh masukan KPK sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif demi membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel. Salah satunya dengan memperkuat sistem berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Ini menjadi prioritas kami dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang 2025–2029,” ujar Wahyu.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button