Ranperda retribusi jasa usaha kota malang dinilai bisa jadi kepastian hukum.

Malang – Dilansir dari humas pemkot Malang, Walikota Malang Sutiaji bilang, Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha bisa memberikan kepastian hukum, sebagai salah satu komponen penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). hal ini disampaikan Sutiaji, saat Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Malang, Jumat (12/3/2021).
Kata Sutiaji, pengelolaan retribusi jasa usaha harus diperhatikan dengan baik, jadi pelayanan bisa terlaksana secara optimal, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pemkot Malang sudah menetapkan Perda nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan implementasinya sudah ada beberapa ketentuan yang disesuaikan, dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. (AN/HPM)
SUMBER : HUMAS PEMKOT MALANG