KesehatanNews

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Cicil Lewat Program REHAB


Kepala Cabang BPJS Kesehatan KCU Malang Roni Kurnia Hadi Permana (paling kiri) memberikan penjelasan soal REHAB JKN. (Foto : Intan Refa)
Kepala Cabang BPJS Kesehatan KCU Malang Roni Kurnia Hadi Permana (paling kiri) memberikan penjelasan soal program REHAB JKN. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pada tahun 2021, BPJS Kesehatan RI telah meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Program ini memungkinkan masyarakat untuk mencicil tunggakan iuran sampai lunas agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan KCU Malang Roni Kurnia Hadi Permana mengatakan sedikitnya di Malang Raya sudah ada 20 ribu peserta yang memanfaatkan program ini.

“REHAB itu merupakan program supaya masyarakat yang punya cicilan JKN bisa mengaktifkan kembali (kepesertaan) tanpa harus membayar sekaligus. Tentunya tidak sedang urgen. Karena kalau urgen ya harus dibayar sekaligus untuk mengaktifkan,” kata Roni.

Mereka yang bisa mendapatkan program ini adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Lalu, mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile atau Call Center 165. Perlu digarisbawahi bahwa jangka waktu pembayaran bertahap maksimal adalah 12 kali.

Berikut langkah-langkah mendaftar Program REHAB melalui Aplikasi JKN Mobile :

  • Pada menu Home, pilih Rencana Pembayaran Bertahap. Lalu akan muncul informasi awal Program REHAB, klik lanjut.
  • Muncul informasi tunggakan, klik selanjutnya.
  • Lalu akan muncul simulasi tagihan bertahap. Pilih jangka waktu pembayaran bertahap minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulang tunggakan.
  • Muncul rencana pembayaran tagihan bertahap dan klik lanjut.
  • Kemudian muncul rencana pembayaran tagihan berjalan dan pilih pembayaran secara penuh, lalu klik daftar.
  • Pastikan alamat e-mail sudah sesuai lalu klik setuju. Kemudian muncul syarat dan ketentuan OTP lalu pilih selanjutnya dan akan muncul tampilan berhasil mendaftar.

Pada menu Rencana Pembayaran Bertahap itu, Anda juga dapat melunasi tagihan iuran. Setelah tunggakan tersebut lunas, maka kepesertaan JKN akan bisa aktif kembali.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x