Program 50 Juta Per RT, Siapkah Kita?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Janji kampanye pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin berupa Program 50 Juta Per RT, meski tampak bagus nyatanya menimbulkan skeptisisme publik. Apalagi dengan kondisi pemangkasan anggaran yang cukup signifikan, tidak sedikit khalayak meragukan janji itu bakal terlaksana.
Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Prof Andy Fefta Wijaya berpandangan bahwa implementasi Program 50 juta Per RT perlu kehati-hatian, karena anggaran yang terbatas. Aspek krusial lainnya adalah kejelasan peruntukan ana dan ruang diskresi bagi RT/RW dalam mengeksekusi program.
“Termasuk peruntukan program, apakah bisa untuk infrastruktur, ekonomi, pendidikan dan kepemudaan?,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga memperingatkan akan risiko munculnya gesekan di level bawah karena ada daya tarik finansial. Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah harus menerbitkan regulasi komprehensif untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menjelaskan bahwa Program 50 Juta Per RT bukan diberikan dalam bentuk uang tunai. Melainkan pembiayaan program yang diusulkan masing-masing RT dengan nilai maksimal Rp50 juta.
“Mekanisme pelaksanaannya mengikuti sistem Musrenbang, mulai dari rembuk RT kemudian ke RW lanjut Musyawarah Kelurahan Khusus sampai ke tingkat kecamatan dan diverifikasi lalu masuk APBD,” jelasnya.
Trio menjelaskan usulan program bisa berupa kegiatan fisik maupun non-fisik, seperti pelatihan pemberdayaan masyarakat bantuan peralatan jenazah dan eksekusi program dilakukan OPD bukan langsung oleh RT. (AN)
Editor: Intan Refa
Simak selengkapnya: