NewsPemerintahan

Posko Pengaduan THR Kota Malang Sudah Dibuka

Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. (Foto: Heri Prasetyo)
Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja pada Senin (2/3/2026). Walaupun regulasi resmi terkait pembayaran THR tahun ini belum terbit dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan layanan pengaduan THR di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang.

“Sekarang kami sudah membuka posko, baik online maupun offline. Kalau nanti aturan THR sudah keluar dan ada pekerja yang tidak menerima THR, kami siap menerima laporan,” ujarnya.

Selain datang langsung, pekerja dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan customer service (CS) MPP, termasuk melalui aplikasi pesan singkat. Arif menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait skema dan besaran THR tahun ini.

“Biasanya hampir sama setiap tahun. Kalau ada perubahan, umumnya hanya pada persentase atau formula perhitungannya,” katanya.

Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, jumlah laporan relatif minim. Ada perusahaan yang sempat menunda pembayaran karena kondisi keuangan, tetapi tetap memenuhi kewajiban setelah Lebaran.

Ia menegaskan tidak ada perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR. Disnaker juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang dan tidak dapat diganti dengan parsel atau bentuk lain.

“Harus dalam bentuk uang. Tidak boleh parsel, karena nilainya tidak tetap dan tidak sesuai ketentuan yang biasanya dihitung berdasarkan gaji,” tegas Arif.

Jika ada dugaan pelanggaran, pihaknya akan memanggil perusahaan untuk klarifikasi. Apabila terbukti melanggar, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur sebagai otoritas pengawas ketenagakerjaan.

Sanksinya bisa berupa denda administratif hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti ada unsur kesengajaan.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button