NewsPemerintahan

Polresta Malang Kota Siapkan Skema, Guna Mengatasi Kemacetan

Sumber : Dok Istimewa

Perusahaan analisa data lalu lintas yakni INRIX merilis penelitian Global Traffic Scorecard 2021. Dari hasil itu, ada beberapa kota di Indonesia yang masuk dalam kategori kota termacet di dunia.

Kota Malang termasuk sebagai kota termacet keempat di Indonesia setelah Surabaya, Bogor, Denpasar dan Jakarta. Bahkan setiap pengendara di Kota Malang harus merelakan waktu 29 jam akibat kemacetan pada masa jam padat aktivitas.

Untuk itu, jajaran dari Satlantas Polresta Malang Kota menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) & Satpol PP Kota Malang, Rabu (28/9/22), di Polresta Malang Kota.

Hal itu dibenarkan Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna saat ditemui reporter City Guide FM.

Yoppy mengatakan, dari hasil rapat tersebut, pihaknya menyiapkan sejumlah skema untuk mengurai kemacetan pada sejumlah titik ruas jalan. Salah satu titik kemacetan adalah di kawasan Jalan Bandung.

“Jadi, permasalahan kemacetan, karena adanya antrean kendaraan pribadi yang menjemput anak sekolah. Karena disana ada 3 tempat sekolah. Termasuk soal lahan parkir disitu,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Yoppy ini menjelaskan, pihaknya bakal menyiapkan tiga skema untuk mengurai kemacetan lalu lintas dikawasan Jalan Bandung.

Seperti klasterisasi jalur, pengalihan arus lalu lintas, serta menempatkan personel dari pihak sekolah untuk melakukan pengawasan aktivitas penjemputan anak sekolah.

“Kalau saat ini, masih belum ada pemisahan lajur untuk menjemput anak-anak sekolah. Karena kendaraan yang tidak memiliki kepentingan untuk menjemput dan ke sekolah terkena kemacetan juga” tuturnya.

Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Dishub dan Satpol PP, akan melakukan survei di kawasan tersebut, sebelum menerapkan 3 skema itu.

“Kami jadwalkan survei dan cek lokasi terlebih dahulu. Kalau Di Jalan Bandung itu, memang ada tiga sekolah dan permasalahan terjadi pada saat waktu penjemputan para murid,” tambahnya.

Terkait area parkir tepi jalan, pihaknya juga akan melakukan penertiban. Karena disinyalir, kendaraan yang parkir tersebut lebih dari satu barisan dan berada di depan rumah warga.

“Sedangkan di Jalan Sultan Agung, kesepakatan bersama adalah parkir diperbolehkan, namun hanya menggunakan satu baris saja. Sehingga, Dishub nanti akan memasang rambu serta petunjuk parkir, agar tidak menganggu akses rumah warga,” tandasnya. (rep/ok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x