Polresta Malang Kota Lumpuhkan Duo Maling Motor di Lowokwaru
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota berhasil membekuk dua tersangka maling sepeda motor yang beraksi di area perumahan Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru. Mereka adalah Ahmad Efendi (31) dan Riyo Indrawan (31) warga Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.
Sebelum berhasil menangkap mereka, pihak kepolisian terpaksa meladeni aksi kucing-kucingan dua tersangka ini. Sampai ketika di Jalan Randuagung, Kecamatan Singosari, duo maling ini berhasil dilumpuhkan setelah petugas menghadiahi Ahmad berupa dua timah panas yang bersarang kaki kanan dan bokongnya. Keduanya hendak kabur kembali ke Pasuruan.
Petugas terpaksa melepas tembakan itu, sebab Ahmad melukai lengan kanan petugas kepolisian menggunakan parang. Sementara Rio juga berhasil tertangkap saat berusaha kabur.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, keduanya mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy N 2429 MZ milik sales produk kesehatan.
Baca juga :
“Saat itu, kedua maling itu mengambil motor korban yang terparkir di Jalan Prigen, Lowokwaru. Korban mengira mereka itu hanya menata sepeda motor miliknya. Namun, ternyata mereka malah membawa kendaraannya,” ujarnya, Selasa (08/08).
Modus operandinya memang dua tersangka ini berboncengan motor Vixion hitam merah untuk mencari mangsa.
“Tim Resmob yang sedang patroli langsung melakukan pengejaran. Akhirnya kita berhasil amankan dua tersangka di Singosari,” lanjutnya.
Saat ini, tersangka Ahmad tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Malang. Melalui serangkaian pemeriksaan, Riyo mengaku sempat mendekam di penjara selama 1,5 tahun pada tahun 2020 atas kasus yang sama.
“Sudah beraksi 20 kali. Pernah masuk (penjara) tahun 2020 di Malang,” kata Riyo sambil menundukkan kepalanya di hadapan awak media.
Kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara, Pasal 363 KUHP. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini dan mengejar penadah hingga pelaku lainnya.
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa