Polresta Malang Kota Jelaskan Peran Tersangka Kedua Robot Trading ATG Yang Meraup Untung Rp 10 Milyar
CITY GUIDE FM, MALANG – Setelah Wahyu Kenzo resmi menjadi tersangka, kini Polresta Malang Kota kembali menetapkan tersangka tambahan robot trading ATG, Raymond Enovan.
Penetapan itu bermula dari peran Raymond, dimana ia merupakan salah satu founder ATG itu sendiri.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan, Raymond merupakan bagian tim ATG dan juga menjalani tugas untuk merekrut member baru.
“Raymond ini adalah founder atau berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo. Tugasnya merekrut member dan presentasi mencari jaringan,” ujarnya saat ditemui konferensi pers, Kamis (16/3/23).
BuHer sapaan akrabnya menjelaskan, dalam penetapan tersangka itu, tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya sebuah buku tabungan BCA, 1 buah handphone, dan satu unit laptop.
Selama bekerja di ATG, Raymond diduga sudah meraup keuntungan sebesar Rp 10 miliar. “Ada juga pengakuan tersangka Raymond memiliki aset tanah dan rumah, tapi masih kami analisis,” terangnya.
Dari penyidikan tersangka baru ini, polisi mengetahui ada dua founder ATG di Malang selain Raymond. Saat ini tim penyidik masih akan memanggil dan memeriksa satu orang tersebut.
“Rencananya, kita periksa 1 orang Inisial A. Jadi, di seluruh Indonesia ada 15 founder ATG. Secepatnya akan kami sampaikan perkembangannya. Yang pasti kemungkinan ada tambahan tersangka baru,” pungkasnya kepada reporter City Guide FM.